PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Pembayaran pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Kawasan Industri Pasangkayu (KIPAS) menuai protes warga. Pasalnya, pada pembayaran ketiga, mulai dikenakan biaya pajak.
Protes warga itu disampaikan pada saat sosialisasi pembangunan kawasan industri oleh PT KIPAS, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tikke' Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Rabu (17/05/2023).
Syaharuddin salah satu perwakilan masyarakat Kecamatan Tikke' Raya menegaskan, tidak menerima bila dikenakan pajak PPH 2,5%. Karena menurutnya sejak awal tak ada pemberitahuan ke masyarakat pemilik lahan akan dibebankan pajak jual beli.
"Pembayaran pertama dan ke dua kami tidak dikenakan pajak, kok pada pembayaran tahap ke tiga kami tiba-tiba dikenakan pajak jual beli dan perjanjian dari awal tidak dijelaskan," ucapnya.
Syaharuddin juga mengutarakan unek-uneknya agar pajak 2,5% tersebut tidak dibebankan sepenuhnya ke masyarakat, dan ia bersedia membantu menyukseskan apapun yang menjadi program pemerintah.
"Bila berdasarkan keikhlasan, saya sepakat. Namun bila tiba-tiba dimintai untuk membayar 2,5%, saya pribadi tetap berpegang kesepakatan awal dimana tidak ada pembicaraan awal soal beban pajak 2,5%," ungkapnya.
Tidak jauh beda yang di ungkapkan oleh salah satu perwakilan masyarakat lainnya, Kunnu', mengatakan selama ini dirinya menganggap tidak ada lagi potongan terhadap pembayaran lahannya. Karena menurutnya, itu sudah selesai semua berdasarkan pembicaraan dalam rapat awal.
"Soal harga yang berbeda kami tidak persoalkan karena telah ada kesepakatan bersama. Namun bila berbicara pajak, saya anggap itu sudah selesai sesuai dengan kesepakatan awal," ujar kunnu.
Untuk lebih mengetahui soal persoalan tersebut, awak media ini mencoba melakukan wawancara ke perwakilan PT KIPAS, H Agus Ambo Djiwa.
Agus mengungkapkan, bahwa terkait kesepakatan yang telah dilakukannya bersama masyarakat, bukan soal pajak jual/beli, akan tetapi tentang pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pembayaran lainnya di Desa atau Kelurahan setempat.
"Jadi saya anggap masyarakat yang paham soal proses jual beli, pasti mengetahui tentang pajak jual/beli," ungkapnya.
Menurut Agus hal ini hanya Miss komunikasi, dan sudah terselesaikan.
"Sudah kami jelaskan ke masyarakat dan semuanya telah selesai," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Dirjend pajak Kabupaten Pasangkayu, Muhammad Najib Aulady, saat sosialisasi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan beserta perubahannya sangat jelas tentang pungutan pajak jual beli atau pengalihan lahan.
"Jadi sangat jelas di pasal 2, ayat 1, huruf (a), bahwa 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan," jelasnya.
Editor : A. Rudi Fathir