Sat Res Narkoba Pasangkayu Tangkap Pengedar Sabu di Funju

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAM, warga Desa Tammarunang, Kecamatan Doripoku, karena kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2025, di jalan Trans Sulawesi, Dusun Funju, Desa Benggaulu. Saat ditangkap, petugas menemukan satu sachet sabu dengan berat bruto 1,01 gram yang disimpan di kantong celana tersangka.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf, S.Sos, dalam keterangannya Kamis sore menyampaikan bahwa barang haram tersebut diperoleh MAM dari seseorang di wilayah Sarudu dengan cara membeli seharga Rp1.600.000. Identitas penjual telah dikantongi dan saat ini dalam tahap pengejaran.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni satu lembar tisu putih, satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah hitam tanpa nomor polisi, satu lembar celana pendek hitam, dan satu unit ponsel Realme C53 warna hitam.
Saat ini MAM masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Polres Pasangkayu terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Editor : A. Rudi Fathir