get app
inews
Aa Read Next : Seorang Pemuda di Mamuju Tikam Lawannya, Terancam 10 Tahun Penjara

Pria Beristri Culik Seorang Gadis di Mamuju, Korban Disembunyikan di Kamar Kos

Kamis, 25 Mei 2023 | 18:18 WIB
header img
Foto: Ilustrasi/iNews

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Tim gabungan unit V Resmob Polresta Mamuju bersama Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana penculikan anak. 

Pelaku merupakan warga Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar. Pelaku sudah memiliki istri dan dua anak. 

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin menuturkan, penangkapan itu setelah mendapat laporan, bahwa korban meninggalkan rumah pada Minggu (7/5/2023). 

Mendapatkan laporan, tim unit Resmob Polresta Mamuju langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku membawa anak tersebut ke wilayah Makassar. 

Selanjutnya Tim berkordinasi dengan Unit Jatanras Polrestabes Makassar.

"Pada hari selasa tanggal 23 mei 2023 jam 21.30 wita di Kelurahan Mamajang, Kecamatan Mamajang, Kodya Makassar terduga pelaku diamankan Oleh Unit Resmob Polresta Mamuju bersama Unit Jatantas Polrestabes Makassar," jelas Jamaluddin sesuai keterangan tertulis. Kamis (25/5/2023). 

Kata AKP Jamaluddin, awalnya pelaku tidak mau mengakui perbuatannya. Kemudian polisi melakukan lidik lanjutan untuk mencari keberadaan anak tersebut. Setelah mendapatkan seorang saksi yang mengaku melihat pelaku membawa korban, polisi kembali melakukan interogasi. 

"Interogasi ulang terhadap terduga pelaku dan telah mengakui perbuatannya telah melakukan Perbuatan dengan membawa Perempuan yang belum dewasa serta menyembunyikan disebuah di kos-kosan yang beralamatkan di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar," ungkap

Unit Resmob Resmob Polresta Mamuju bersama Unit Jatanras Polrestabes Makassar mendatangi tempat tersebut dan menemukan anak perempuan tersebut didalam kamar. 

Dari pengungkapan itu, pelaku diketahui membujuk korban dengan mentransferkan uang. 

"Kemudian kami amankan untuk dibawa ke Polresta Mamuju untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Jamaluddin. 

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut