get app
inews
Aa Text
Read Next : SDK Apresiasi Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada

MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup, 2024 Tetap Porposional Terbuka

Kamis, 15 Juni 2023 | 14:33 WIB
header img
Tangkapan Layar Sidang MK. Foto: Gidion

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan yang dilakukan oleh 6 orang pada 14 November 2022 lalu. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

Namun hakim MK dalam keputusannya menetapkan sistem Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dengan begitu pada pemilu 2024 mendatang masih menggunakan sistem proporsional terbuka

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut