Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Rollover hingga Refund
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup, 2024 Tetap Porposional Terbuka

Kamis, 15 Juni 2023 | 14:33 WIB
  • author Gidion Pasande
MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup, 2024 Tetap Porposional Terbuka
Tangkapan Layar Sidang MK. Foto: Gidion

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan yang dilakukan oleh 6 orang pada 14 November 2022 lalu. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

Namun hakim MK dalam keputusannya menetapkan sistem Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dengan begitu pada pemilu 2024 mendatang masih menggunakan sistem proporsional terbuka

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut