JAKARTA, iNewsMamuju.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengubah ketentuan persyaratan pengusungan pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada. Sidang putusan yang berlangsung di Jakarta Pusat ini menandai langkah signifikan dalam proses demokrasi di Indonesia.
Perubahan ini terutama berfokus pada Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur syarat partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Berikut adalah rincian perubahan yang diterapkan:
Untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur:
Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Persyaratan suara sah minimal 10%.
Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa: Persyaratan suara sah minimal 8,5%.
Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa: Persyaratan suara sah minimal 7,5%.
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Persyaratan suara sah minimal 6,5%.
Untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, dan Calon Wakil Wali Kota:
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: Persyaratan suara sah minimal 10%.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Persyaratan suara sah minimal 8,5%.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Persyaratan suara sah minimal 7,5%.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Persyaratan suara sah minimal 6,5%.
Perubahan ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi berbagai partai politik untuk mengusulkan pasangan calon dalam Pilkada mendatang. Dengan penurunan persyaratan suara sah yang relatif lebih rendah di beberapa kategori, MK berharap agar proses demokrasi ini menjadi lebih inklusif dan partisipatif.
Keputusan ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai kalangan politik, yang melihatnya sebagai langkah menuju demokrasi yang lebih terbuka dan adil. Para pengamat politik juga menyatakan bahwa perubahan ini dapat mengurangi hambatan bagi partai-partai kecil dalam bersaing di level daerah, sehingga memperkaya dinamika politik lokal.
Dengan putusan ini, MK menegaskan komitmennya untuk memastikan sistem pemilihan umum yang lebih demokratis dan akuntabel, sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan keterwakilan yang diharapkan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Editor : A. Rudi Fathir