PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -- Sebagai upaya penyiapan rumusan kebijakan perhitungan dan pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), mengadakan Fovis Group Discusion (FGD), Jumat (23/06/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh 4 Komisioner KPU Pasangkayu, Perwakilan dari Dandim 1427/Pasangkayu, perwakilan dari Polres Pasangkayu, Ketua Pengadilan Pasangkayu, beberapa pengilurus Partai Politik (Parpol), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan beberapa Insan Pers.
Dalam kesempatan tersebut, divisi data dan perencanaan KPU Pasangkayu, Syahruddin, mengungkapkan, kegiatan ini demi mencari masukan dari peserta FGD tentang kebijakan perhitungan dan pemungutan suara dalam pemilu serentak tahun 2024.
"Bisa kita diskusikan bersama, bila ada sesuatu yang di anggap belum tertuang dalam PKPU, semoga dalam diskusi ini menghasilkan satu rekomendasi yang dapat diusulkan ke KPU RI.yang mungkin belum tertuang dalam aturan," ungkapnya.
Syahruddin menegaskan, berdasarkan hasil diskusi ini, KPU Pasangkayu pasti akan mengusulkan dan direkomendasikannya sebagai masukan dalam pelaksanaan perhitungan dan pemungutan suara.
"Intinya diskusi ini demi mencari solusi atau masukan dalam pelaksanaan perhitungan dan pemungutan suara di pemilu serentak kedepan yang belum tertuang dalam PKPU," tegasnya.
Editor : A. Rudi Fathir