get app
inews
Aa Read Next : Miliki Narkotika Jenis Sabu, Dua Pemuda Diciduk Tim Satuan Narkoba Polres Mateng

Beli Sabu dari Polman, Warga BTN Tegar 77 Mamuju Diringkus Polisi 

Senin, 03 Juli 2023 | 09:30 WIB
header img
Penangkapan Pelaku Sabu. Foto: Ilustrasi

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba terhadap pengguna dan peredaran narkoba jenis sabu

Pelaku AA (36) di ringkus di rumahnya di BTN Tegar 77 Simboro Mamuju saat sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu didalam kamar, Senin (3/7/2023).

Kapolresta Mamuju Kombes POl Iskandar, melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur, mengatakan, pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga menggunakan narkoba jenis shabu. 

"Pelaku AA (36) memperoleh narkoba jenis sabu dengan cara membeli dari kabupaten Polman dan kemudian menggunakan sabu tersebut seorang diri di dalam kamar rumahnya di BTN Tegar 77," Kata Makmur.

Dari penangkapan ini, Kata Makmur, Petugas turut mengamankan barang bukti sebagai berikut 1 sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

1 sachet kecil kosong bekas narkoba jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat isap bong dan 1 (satu) unit hp android merek Vivo hitam. 

Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut