PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang warga Lambara karena telah mengedarkan Obat secara Illegal. Selasa Dini Hari (25/7/2023).
A (29 th), Menyalahgunakan Obat Jenis Boje dengan cara menjual kepada pembeli tanpa disertai dengan resep dokter dan dalam jumlah yang berlebihan.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Gusti Almasri Pratama, mengatakan, telah seorang Lelaki dengan inisial A (29 th), karena diduga telah mengedarkan sediaan farmasi dalam hal ini mengedarkan memperjual belikan tanpa ijin edar atau tidak memenuji standar.
"Dari tangan Tersangka A, disita barang bukti berupa 1 (satu) kotak kardus, 2 (dua) buah toples sedang berwarna putih yang berisi 2000 butir obat daftar G dengan Logo Y jenis Boje, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000," Ujarnya,
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Susb Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : A. Rudi Fathir