MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Salah satu upaya untuk lebih dekat dengan masyarakat yaitu mendengarkan langsung curhatan. Inilah yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar.
Melalui kegiatan “Jumat Curhat” dengan tajuk Ngopi Bareng, Ditreskrimsus Polda Sulbar mendengarkan dan memecahkan masalah masyarakat.
Kegiatan ini dipimpin langsung Iptu Asrul Asfah, dan di hadiri Bripka Fadli, Brigpol Ridwan, Briptu Ardianto, Briptu Alfryan Bachri , Briptu Muh. Wahyuddin, Jumat (4/8/2023).
Dalam kesempatan tersebut, para penyidik yang tergabung Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulbat mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun permasalahan terkait pelayanan Polri.
Pertanyaan menarik disampaikan oleh Rudi warga Pasar Baru, Mamuju yang menanyakan terkait penanganan debt collector yang lagi jadi sorotan publik.
“Apakah dibenarkan Debtcolector melakukan penarikan secara paksa ?” tanya Rudi kepada Penyidik Subdit Fismondev.
Panit 1 Subdit II Fismondev Ditkrimsus Polda Sulbar, Iptu Asrul Asfah, menjelaskan bahwa penarikan obyek fidusia harus melalui mekanisme penetapan dari Pengadilan Negeri.
“Jika ada penarikan paksa tanpa melalui mekanisme maka dapat dilaporkan ke Polisi,” Ujarnya.
Untuk diketahui program Jumat Curhat ini merupakan upaya untuk mendekatkan diri pimpinan Polri di wilayah kepada masyarakatnya, sekaligus untuk menampung curhatan atau aspirasi masyarakat yang nantinya untuk ditindak lanjuti atau dapat dicarikan solusinya.
Editor : A. Rudi Fathir