MAMUJU, iNewsMamuju.id - Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju berhasil mengungkap spesialis pencurian sepeda motor yang dinilai sangat meresahkan di wilayah hukum Polresta Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku inisial IJ (46).
"Pencurian tersebut berdasarkan empat laporan polisi terkait aksi yang dilakukan seorang pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel)," jelasnya di Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar (14/8/2023).
Lebih lanjut dikatakan bahwa pencurian dilakukan di tiga provinsi berbeda-beda dengan modus mengambil langsung kendaraan saat tidak diperhatikan pemiliknya.
"Jadi begitu lihat kuncinya, dia langsung ambil, di Sulbar, Sulsel, dan Sulteng," ujar AKP Jamaluddin.
Selanjutnya, tersangka spesialis curanmor itu ditangkap di Kota Makassar, Minggu (13/8/2023).
Barang bukti yang sempat diamankan dan disita dari para tersangka yakni tujuh unit sepeda motor, handphone tiga unit, KTP, SIM Card, ATM, dan Buku Rekening.
"Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Zuajie