get app
inews
Aa Read Next : Banjir Parah Rendam Desa Bambu Mamuju, Warga Mengungsi

Remaja di Mamuju Maling Alat Pemberat Traktor, Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 15 Agustus 2023 | 10:44 WIB
header img
Sat Reskrim Polresta Mamuju amankan pelaku pencurian alat pemberat milik Dinas Hortikultura Mamuju, Selasa (15/8/2023)

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju sikat pelaku pencurian sembilan alat pemberat mesin jonder.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir menyebutkan tiga pemuda yang sudah diamankan yakni IR dan HR serta satu orang lainnya yang masih di bawah umur.

"Para tersangka beraksi saat melihat traktor yang berada di depan Dinas Pertanian Mamuju Tanaman Pangan Hortikultura dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak ada orang," sebutnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/8/2023).

Masing-masing pemberat diperkirakan mencapai berat hampir 20 kilogram (kg).

Setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka mengaku total keseluruhan hanya seberat 60 kg.

"Saat dijual ke besi tua, mereka hanya dapat Rp180 ribu," ungkapnya.

Pihaknya kepolisian kemudian melakukan penghitungan jumlah kerugian yang dialami dinas terkait dengan total mencapai Rp18 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP terkait pidana pencurian.

"Penjara maksimal tujuh tahun," singkatnya.

Editor : Zuajie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut