Operasi di 3 Wilayah Sulbar, Petugas Temukan Rokok Ilegal Dijual Bebas
MAMASA, iNewsMamuju.id — Petugas masih menemukan rokok ilegal dijual bebas kepada konsumen saat melakukan operasi penertiban di Mamuju Tengah, Majene dan Mamasa.
Sejumlah rokok ilegal ditemukan dalam operasi tersebut dan kemudian disita petugas.
Operasi dilakukan Satpol PP Sulbar bersama Bea Cukai Parepare, Korwas Polda Sulbar, Bapenda serta Satpol PP dari masing-masing kabupaten.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sulbar, Dermawan, mengatakan operasi di tiga kabupaten tersebut merupakan lanjutan dari penertiban yang sebelumnya dilakukan di Mamuju, Polewali Mandar dan Pasangkayu.
"Sebelumnya kami sudah lakukan hal serupa di Mamuju, Polewali Mandar, dan Pasangkayu, jadi di seluruh kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat telah kami lakukan operasi yang sama," ujar Dermawan seperti keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2026).
Meski penertiban sudah dilakukan di seluruh kabupaten, rokok ilegal masih ditemukan dijual. Dermawan mengatakan sebelumnya petugas telah melakukan sosialisasi, edukasi dan pengawasan kepada pelaku usaha.
"Agar jangan lagi menjual rokok tanpa cukai, jadi sekarang diterapkan penyitaan atau penegahan dan barang bukti tersebut langsung diambil oleh bea dan cukai selaku institusi yang memang mempunyai kewenangan," tegasnya.
Kasatpol PP dan Damkar Sulbar Aksan Amrullah mengatakan penertiban tersebut juga berkaitan dengan Perda Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Dalam Perda tersebut ada memuat pajak rokok atau cukai rokok, kita ingin agar semua pelaku usaha taat pajak," kata Aksan.
Ia berharap, masyarakat turut mendukung pemberantasan rokok ilegal, mengenali ciri rokok ilegal dan tidak mengkonsumsi, sehingga peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai rokok ini nantinya dapat bermuara pada kesejahteraan masyarakat yang semakin baik di Sulawesi Barat.
Editor: Lukman Rahim