MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Jelang pesat Demokrasi Tahun 2024 mendatang, Polda Sulawesi Barat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar penandatanganan kerjasama atau MoU, Selasa (22/8/2023).
Kerjasama tersebut sebagai bentuk tindaklanjut Nota Kesepahaman antara KPU Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar mengatakan, pemilu serentak tahun 2024 merupakan pesta demokrasi rakyat indonesia yang dapat dikatakan sebagai pesta demokrasi yang terbesar selama penyelenggaraan pemilu yang pernah ada, sehingga memiliki nilai strategis yang sangat tinggi, namun juga memiliki ancaman yang perlu diantisipasi sejak dini melalui persiapan yang matang guna mewujudkan pelaksanaan pemilu yang aman, damai dan tertib.
"MoU antara Polda Sulbar dengan KPU Provinsi Sulbar memiliki nilai yang sangat strategis, karena KPU sebagai penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya sekaligus bertanggungjawab dalam peyelenggaraan kegiatan pemilu yang berdasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Kata Kapolda.
Keberadaan Polri sendiri, Kata Kapolda, bertugas melaksanakan pengamanan mulai dari pemutakhiran data sampai dengan mempersiapkan alat-alat kebutuhan logistik Pemilu distribusinya sampai dengan tentunya dengan nanti kegiatan pelaksanaan pengamanan pada saat terjadi kegiatan pencoblosan di TPS, termasuk pada saat penghitungan dan rekap mulai dari daerah sampai pusat.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar, menyampaikan KPU baru bekerja sama dengan beberapa komponen atau lembaga yang berada pada level negara, kepentingan kita adalah melaksanakan Pemilu ini agar menghasilkan Pemilu yang aman dan berkualitas.
"Sejauh ini KPU sudah diingatkan bahkan diinstruksikan untuk mempertajam dan memperkuat penegas terhadap isi politik identitas, didalam penandatanganan perjanjian kerja sama tadi salah satu poin diantarannya adalah pengamanan pemilu yang tentu dalam posisi ini,fungsi akan kita serahkan atau berada pada kepolisian daerah tingkat provinsi sulawesi barat," Ujar Said Usman Umar
Untuk diketahui, Adapun Ruang lingkup kerjasama antara lain Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini, meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, bantuan pengamanan dan Ketertiban Tahapan Pemilu, Pemantauan tindak pidana Pemilu, perumusan peraturan teknis, bantuan pengamanan Distribusi Logistik Pemilu, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; dan pemanfaatan sarana dan prasarana.
Editor : A. Rudi Fathir