PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Bupati Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menghadiri dan meletakkan secara langsung peletakan batu pertama pembangunan Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pasangkayu, Kamis (24/8/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor PA Provinsi Sulbar, Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Kapolres Pasangkayu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, Ketua PA Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng), Kasi Intel Kejari Pasangkayu, beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pasangkayu, beberapa instansi vertikal dan swasta se Kabupaten Pasangkayu.
Dalam laporan panitia yang dibacakan Wakil Ketua PA Pasangkayu Mazidah, mengutarakan rasa terimakasihnya yang telah berusaha keras dan bekerjasama demi suksesnya pembangunan kantor PA Pasangkayu.
"PA Pasangkayu masih baru, dimana saat ini aru berusia 4 Tahun di Kabupaten Pasangkayu," ungkapnya.
Mazidah juga mengucapkan terimakasih kepada pelaksana dan perencana yang turut mendukung suksesnya kegiatan ini.
"Saat ini kami PA Pasangkayu hanya memiliki 3 Hakim, 11 orang staff dan 6 orang tenaga honorer," ucapnya.
Sementara sambutan Ketua PA Pasangkayu, Amar Ma'ruf,S.Ag,MH, menyampaikan, tanah untuk pembangunan gedung PA Pasangkayu ini merupakan belanja modal Pengadilan Agama Pasangkayu yang dianggarkan melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2022 sejumlah 3 Milyar yang harus dibelanjakan dalam waktu kurang lebih 2 bulan.
"Ahamdulillah PA Pasangkayu dapat merealisasikan anggaran tersebut, sehingga mendapatkan tanah seluas 5060 M2 dan telah bersertifikat an. MA RI cq PA Pasangkayu," jelasnya.
Amar Ma'ruf juga menjelaskan, Dengan adanya tanah lokasi pembangunan gedung yang luasnya telah memenuhi syarat pembangunan gedung yang prototipe yaitu minimal luas tanah 5000 M2, maka Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengucurkan anggaran untuk pembangunan gedung PA Pasangkayu sejumlah 24 Milyar lebih, namun dalam pelaksanaannya, anggarannya menjadi sejumlah Rp21.289.769.000.00 berdasarkan penawaran pemenang tender.
"Dari anggaran tersebut, waktu pelaksanaan pembangunan adalah tahun jamak yaitu dari tahun 2023 sampai 2024. Anggaran untuk tahun 2023 ini sejumlah Rp7.267,200.000,00 dan tahun 2024 sejumlah Rp14.022.569.000,00," ungkapnya.
Lebih jauh Amat Ma'ruf membeberkan, kegiatan pembangunan ini melalui pelelangan dari 3 unsur elemen dalam pelaksanaan pembangunan gedung PA Pasangkayu yaitu konsultan perencanaan, konsultan pengawasan, dan pelaksanaan konstruksi melalui Layanan Pengadaan secara elektronik (LPSE MA RI) yang diseleksi oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari 5 orang, yaitu 1 orang dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, 2 orang dari Pengadilan Tinggi Agama Makassar dan 2 orang dari Pengadilan Tinggi Agama Sulbar.
"Jadi kami Satuan kerja (satker) PA Pasangkayu hanya menerima beres, kami tidak terlibat dalam menentukan pemenang lelang. Setelah dinyatakan menang oleh tim Pokja, maka para pemenang lelang baru datang ke kami untuk membuat akad kontrak dan sebagai pengguna atau pemilik bangunan, kami sangat mengharapkan tiga elemen ini bersinergi, bekerja dengan mengutamakan mutu dan sesuai spek gambar dalam melakukan pembangunan," tegasnya.
Ditempat yang sama, dalam sambutannya Bupati Pasangkayu mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada PA Agama dan mengapresiasi dedikasinya selama ini dalam melayani masyarakat.
"Semoga bangunan kantor PA Pasangkayu yang megah ini akan menjadi salah satu ikon Kabupaten Pasangkayu," harapnya.
Diketahui pembangunan kantor PA Pasangkayu ini sebagai Konsultan Perencanaan adalah PT Trimako Abdi Konsulindo, sebagai Konsultan Pengawasan adalah PT Galih Karsa Utama dan sebagai Pelaksana Konstruksi adalah PT Joglo Multi Ayu.
Editor : Zuajie