MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pria beristri dilaporkan ke pihak berwajib akibat menyebarkan video dan foto kemaluan perempuan berinisial R (27) yakni kekasihnya sendiri ke sosial media Facebook.
Pelaku dengan inisial J (34) terbakar api cemburu lantaran hubungannya dengan sang kekasih tidak berjalan mulus.
"Dia (J) memergoki pujaan hatinya jalan dengan laki-laki lain," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, di ruang Bid Humas Polda Sulbar, Jl Poros Mamuju-Kalukku, Tadui, Mamuju, Sulbar, Jumat (1/9/2023).
J menggunakan dua akun Facebook atas nama Ayu Sintia dan Cappucino Sugar dalam menjalankan aksinya.
Tidak butuh waktu lama, video berdurasi 10 detik itu sampai ditangan korban.
"Jadi, foto dan video diedit lalu diposting disebar ke group juga messenger," jelasnya.
Pihak kepolisian berhasil menyita satu unit telepon genggam berserta SIM card milik J.
Hingga saat ini, tersangka harus tinggal di ruang tahanan Ditreskrimsus Polda Sulbar sebelum menjalani masa hukumannya.
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, tersangka bisa dijerat 12 tahun penjara," singkatnya.
Editor : Zuajie