MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) melalui tim Jatanras berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian.
Kejadian tragis ini terjadi di Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju.
IPTU Ferwira, yang memimpin penyergapan, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan polisi dengan Nomor: LP/B/20/IV/2024/SPK /Polda Sulbar, yang terbit pada 9 April 2024.
Berkat upaya cepat dan koordinasi yang baik, pelaku penganiayaan berhasil diamankan pada tanggal 4 Juli 2024.
"Dalam kasus ini, korban bersama rekannya berniat mengambil sarang walet tanpa izin dari pemiliknya. Ketika kedapatan, terjadi peristiwa yang tidak diinginkan hingga menyebabkan kematian," jelas IPTU Ferwira.
Dirinya juga menambahkan, "Kejadian ini sangat kami sayangkan. Masyarakat seharusnya bisa mengambil keputusan yang lebih bijak. Hal-hal seperti ini tidak seharusnya terjadi karena ada hukum yang mengikat kita sebagai warga negara."
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih mengedepankan hukum dan tidak mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan masalah.
Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak agar lebih menghormati aturan dan hukum yang berlaku.
Editor : Zuajie