MAMUJU, iNewsMamuju.id - Diduga gunakan pelat kendaraan palsu, Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulbar tilang mobil Kepala Cabang (Kacab) Bank milik BUMN di Mamuju.
"Baru sore ini terjaring razia di jalur dua arah jalan poros Mamuju-Kalukku," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/9/2023).
Ps Panit 2 Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar AIPDA Ronald mengungkapkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan mobil itu tidak sesuai STNK asli.
"Nomor polisi yang tertera DC 8 RI sementara yang asli adalah DC 1416 AB," jelas dia.
Meski begitu, AIPDA Ronald menambahkan untuk surat keterangan lainnya lengkap.
Hanya saja, siapapun tidak diperkenankan mengganti plat kendaraan tanpa terkecuali.
"Ini juga imbauan bagi masyarakat karena kami tidak akan tebang pilih dalam menjalankan tugas," tegasnya.
"Tetap kita tilang sesuai prosedur yang sita itu STNK, dan plat palsu kami cabut diamankan di kantor," tambah AIPDA Ronald.
Dirinya kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap melengkapi surat-surat kendaraan, hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menciptakan kepatuhan berlalu lintas.
Ini Ancaman Hukuman Pakai Pelat Nomor Palsu
Aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"
Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi iNewsMamuju.id masih melakukan upayah Konfirmasi kepada pihak kepala BRI Cabang Mamuju.
Editor : A. Rudi Fathir