MAMUJU, iNewsMamuju.id - Sempat viral, Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulbar tilang mobil pimpinan cabang salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mamuju.
Senior Manager, Octarez Abi Ibrahim mengklarifikasi langsung hal tersebut.
"Plat yang digunakan DC 8 RI bukanlah palsu, hanya saja surat-surat kemarin masih dalam proses," ungkapnya saat dikonfirmasi iNewsMamuju.id di kantor BRI Mamuju, Jl Urip Sumoharjo, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (14/9/2023).
Dia menambahkan, surat-surat kendaraan yang diperlukan sudah selesai dan plat kendaraan DC 8 RI sudah kembali digunakan.
"Sudah selesai sejak, 13 September 2023 kemarin," ucap pria yang akrab disapa Abi itu.
"Kami menghormati penanganan hukum oleh Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulbar," tambahnya.
Terkait pemberitaan yang ramai beredar, dia juga menjelaskan mobil itu sendiri digunakan dalam kondisi penting untuk keperluan operasional.
"Ada keperluan mendesak di Bandara Tanpa Padang sehingga driver menggunakan armada tersebut sebelum suratnya diambil di Samsat Mamuju," singkatnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro, membenarkan jika pihaknya sempat melakukan tilang terhadap mobil yang dimaksud, akan tetapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) masih berproses kemarin.
"Dan hari ini sudah resmi di gunakan," jelasnya.
Ia menambahkan, TNKB tersebut dikatakan terlambat dalam pengurusannya dan benar DC 8 RI memiliki dokumen asli.
"Benar TNKB itu bernomor polisi yang tertera di kendaraan yakni DC 8 RI," tutupnya.
Editor : Zuajie