MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) gelar press release pengembalian anggaran pengadaan Laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Selasa (19/9/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Pengkum), A Asben AR menyebutkan pengembalian uang negara senilai Rp 2 miliar.
"Tidak ada intervensi dari kami, pihak rekanan sendiri yang berinisiatif mengembalikan," jelasnya.
Release ini dilakukan berdasarkan hasil pendalaman penyidik kasus tindak pidana korupsi laboratorium Unsulbar.
Pengembalian dilakukan tersangka atas nama Viktoria Marianton selaku direktur PT Virtual Inter Komunika.
"Dari total Rp8 miliar, tersisa sekitar Rp6,1 miliar," singkatnya.
Selanjutnya, pengembalian tersebut dikatakan tidak akan mempengaruhi proses hukum.
"Tetap sesuai prosedur, untuk empat tersangka ini meskipun salah satu diantaranya sudah mengembalikan," singkat Asben.
Editor : Zuajie