MAMUJU, iNewsMamuju.id - Dua orang berinisial ASR (pensiunan) dan MTUB (PNS) diperiksa Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat angkut apung bermotor penumpang APBD 2017 Dishub Kabupaten Mamuju, sebesar Rp1.761.474.000 yang dilaksanakan oleh CV. Cari Sahabat.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, penyimpangan pengadaan tersebut sebesar Rp1.577.319.900.
"Dari dugaan kasus korupsi tersebut menyeret dua nama yaitu ASR dan MTUB berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/14-15/IX/2023/SPKT.Ditkrimsus/Polda Sulbar tanggal dilaporkan Kamis 21 September 2023," seperti keterangan tertulis yang diterima iNewsMamuju. Sabtu (30/9/2023).
Atas perbuatan oknum tersebut, keduanya dijerat dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 undang-undang 31/1999 jo pasal 55 KUHPidana pasal 3.
"Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Ditkrimsus Polda Sulbar Subdit Tipikor," jelasnya.
Kombes Pol Syamsu Ridwan mengungkapkan perkembangan hasil pemeriksaan akan terus disampaikan, melalui pemberitaan Website Tribratanews.Poldasulbar maupun media Sosial Bid Humas.
"Ayo bersama kita berantas korupsi," tutur Kabid Humas.
Editor : Lukman Rahim