get app
inews
Aa Text
Read Next : Rakercab Hipmi Bontang, Awin: Kita Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

BREAKING NEWS: Karena Esek-esek, Oknum Kades di Mamuju Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 05 Oktober 2023 | 11:15 WIB
header img
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa)

MAMUJU, iNewsMamuju.idKepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju gelar konferensi pers terkait kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum kepala desa di Mamuju.

"Pelaku sudah kami amankan, diketahui berinisial Y," ungkap Kapolres Mamuju, Kombes Pol Iskandar di Markas Komandan (Mako) Polresta Mamuju, Kamis (5/10/2023).

Aksi tersebut dilakukan Y di Grand Maleo Hotel & Convention, 25 September 2023, malam.

Pihak kepolisian melakukan gelar perkara untuk selanjutnya dilakukan tindakan terhadap pelaku.

"Kurang lebih perkenalan tiga tahun lamanya melalui saluran telepon," jelas Kombes Iskandar.

Atas perbuatannya, oknum kades inisial Y dikenal pasal 81 junto pasal 76 d, ancaman penjara 15 tahun.

Editor : Zuajie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut