Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Narkoba, Pria Asal Pasangkayu Diamankan Polisi Usai Beli Sabu Dari Donggala
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS: Karena Esek-esek, Oknum Kades di Mamuju Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 05 Oktober 2023 | 11:15 WIB
  • author Zul
BREAKING NEWS: Karena Esek-esek, Oknum Kades di Mamuju Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa)

MAMUJU, iNewsMamuju.idKepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju gelar konferensi pers terkait kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum kepala desa di Mamuju.

"Pelaku sudah kami amankan, diketahui berinisial Y," ungkap Kapolres Mamuju, Kombes Pol Iskandar di Markas Komandan (Mako) Polresta Mamuju, Kamis (5/10/2023).

Aksi tersebut dilakukan Y di Grand Maleo Hotel & Convention, 25 September 2023, malam.

Pihak kepolisian melakukan gelar perkara untuk selanjutnya dilakukan tindakan terhadap pelaku.

"Kurang lebih perkenalan tiga tahun lamanya melalui saluran telepon," jelas Kombes Iskandar.

Atas perbuatannya, oknum kades inisial Y dikenal pasal 81 junto pasal 76 d, ancaman penjara 15 tahun.

Editor: Zuajie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut