MAMASA, iNewsMamuju.id -- Aktivis pemerhati masyarakat asal Kabupaten Mamasa, Sulawesi barat (Sulbar), angkat bicara terkait pemberhentian pembelian getah pinus oleh PT KHBL Site Mamasa.
"Turut prihatin atas kejadian yang menimpa PT KHBL. Secara khusus bagi petani getah pinus dengan adanya pemberhentian jual beli getah pinus pasca pengeledahan pihak kejari Mamasa dalam proses penyelidikan dugaan korupsi," Ungkap Tambrin, selaku aktivis pemerhati, Selasa 07/10/23 malam.
Tambrin mengungkapkan sangat prihatin atas kejadian ini. Bagaimana tidak, ribuan masyarakat menggantungkan nasibnya di PT KHBL.
" Namun tiba-tiba dihentikan oleh PT KHBL. Karena penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Mamasa," Ungkapnya.
Secara pribadi dikatakan Tambrin, bahwa Petani getah pinus sejak hadir di Mamasa, sangat dirasakan asas manfaatnya.
" Dengan hadirnya PT KHBL di Mamasa, Petani getah pinus sudah menikmati hasil kebunnya sendiri lewat penyadapan getah pinus dan ini sangat mebantu perekonomian sebagian masyarakat Mamasa," Kata Tambrin.
Ia melanjutkan bahwa dalam hal memenuhi kebutuhan hidup keluarganya yang saat ini sangat susah keuangan utamanya dalam hal pemenuhan kebutuhan sehari- hari lewat biaya anak sekolah dan kebutuhan mendasar lainnya.
"Saya pribadi tidak punya rana dalam dalam mengahalangi proses hukum yang di jalani perusahaan. Tapi perlu juga menjadi pertimbangan bagi penegak hukum kedepan untuk tidak mengantung nasib petani getah pinus dengan adanya proses hukum yang di jalani perusahaan," Lanjutnya
Ia menambahkan kalau memang ada masalah segera selaikan dengan proses hukum, baik secara perdata maupun pidana.
"Jika memang perusahaan melanggar namun jika tidak segera berikan kesempatan kembali dalam hal ber oprasi proses jual beli sebab banyak masyarakat mencari sesuap nasib di perusahaan itu," Bebernya .
Apalagi kata dia, PT KHBL punya kontribusi besar ke daerah dalam hal Pendapatan Daerah (PAD )
Tambrin juga menyampaikan masih banyak yang lebih urgensi yang harus di lirik Kejari Mamasa yang nyata nyata jelas merugikan masyarakat dan negara.
"Kedepan saya juga akan bersama masyarakat petani getah pinus berdiri secara nurani dan meminta kepada pemerintah daerah untuk tetap memberikan ruang bagi pihak petani dalam hal mengelola hasil alamnya sebagai mana UUD 1945 pasal 33 pada ayat 3 Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," Tandasnya.
Editor : A. Rudi Fathir