MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi menetapka tersangka 1 (satu) orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang bersumber dari dana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala kejaksaan Tinggi Sulbar, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Asben, mengatakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
"Selanjutnya terhadap saksi dengan inisial “AR” Tim Penyidik menaikan status menjadi Tersangka dimana “AR” tersebut selaku Direktur Utama PT SBM dalam kegiatan Penyertaan Modal PT. Sulawesi Barat Malaqbi," Ujar Asben, Rabu 22 November 2023.
Asben menyebutkan, Dimana perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi 2 (Dua) alat bukti yang sah sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan RUTAN selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN Kelas IIB Mamuju.
"Akibat perbuatan tersangka tersebut Negera mengalami Kerugian senilai kurang lebih Rp867.000.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah) dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan 2021," Ucapnya
Perbuatan tersangka melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : A. Rudi Fathir