MAMUJU, iNewsMamuju.id - Seorang warga negara Malaysia berinisial FBM di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (10/10/2023).
Diketahui laki-laki dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan AK 385 pada pukul 14.10 WIB.
Lelaki yang berusia 44 tahun tersebut di ketahui telah overstay ketika petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen izin tinggal saat datang ke kantor imigrasi Mamuju pada 06 Oktober 2023 lalu.
“Warga negara Malaysia tersebut datang untuk melaporkan diri ke Kantor Imigrasi yang didampingi keluarganya, melaporkan terkait izin tinggal kunjungannya yang sudah habis masa berlaku sejak 26 Juni 2023”. Ungkap Kepala Kantor Imigrasi Mamuju Andi Zulpikar Rasdin
Menurut Zulpikar, FBM bersifat kooperatif pada saat dilakukan pemeriksaan dan bersedia menunjukkan dokumen serta memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh petugas imigrasi, FBM juga sempat ditahan di ruang detensi kantor imigrasi Mamuju sampai di Deportasi.
FBM terbukti melanggar pasal 78 ayat (3) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dimana FBM tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang telah ditentukan (overstay).
Istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika orang asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi.
FBM juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar Warga Negara Malaysia tersebut mendapat efek jera, ini sesuai dengan pasal 102 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
Editor : Zuajie