get app
inews
Aa Read Next : Beredar Foto, Kadis PMD Sulbar Yakub F Solon Hadiri Rakercabsus PDIP

Seorang ASN di Majene Ditangkap Polisi Diduga Lecehkan Perempuan Usai Kembalikan Tenda

Kamis, 19 Oktober 2023 | 17:29 WIB
header img
Konferensi pers penangkapan seorang ASN yang diduga lakukan pelecehan. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id - ZN, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Kabupaten Majene, Sulbar harus mendekam di penjara Mapolres Majene. ZN ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan di ruang kerjanya. 

Wakapolres Majene, Kompol Syaiful Isnaini menuturkan, kejadian bermula saat korban berinisial SD dan temannya hendak meminjam tenda untuk kegiatan organisasinya melalui tersangka ZN. 

Setelah kegiatan selesai, tenda tersebut dikembalikan ke kantor Dinsos Majene oleh teman korban SD. Tersangka ZN dengan berbagai alasan tidak menerima pengembalian tenda tersebut. Pelaku kemudian menghubungi korban SD dan meminta korban ke kantor Dinsos sebagai pertanggungjawaban.

Di ruang kerja tersangka, ZN berusaha meraba dan meremas daerah sensitif korban. Korban yang terdesak segera melindungi diri dengan menaruh tasnya di depan tubuhnya. 

"Tersangka ZN kemudian mencoba menyentuh daerah sensitif korban, tetapi korban berhasil mengelak. Saat korban berusaha pergi, tersangka ZN merangkul korban dengan erat dan mencium pipi kiri dan kanan korban berulang kali korban menghindar dan meninggalkan ruangan, dan tersangka ZN mengikutinya hingga ke parkiran motor. Penyelidikan kasus ini masih berlangsung, dan tersangka ZN telah ditahan," jelas Kompol Syaiful Isnaini. Kamis (19/10/2023) 

ZN ditangkap berdasarkan Laporan polisi bernomor LP/B/109/IX/2023/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT tanggal 27 September 2023 bersama sejumlah barang bukti. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal tiga ratus juta rupiah. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda maksimal lima puluh juta rupiah," pungkasnya

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut