PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasangkayu musnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) di Pelataran Kantor Kejari Pasangkayu. Rabu (22/11/2023). BB ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, Asisten 1 Pemkab Pasangkayu H M Yunus Alsam, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Pasangkayu, Kapolsek Pasangkayu, Kasi Pers Kodim 1427/Pasangkayu, seluruh Kepala Seksi (Kasi) dan staff jajaran Kejari Pasangkayu.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Pasangkayu Dedy Frits Rajagukguk, mengungkapkan dari seluruh BB yang akan dimusnahkan, 80 persen didominasi oleh tindak pidana penyalah gunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
"Ini sangat miris, dan saya mengajak seluruh stakeholder dapat turut andil dalam mencegah penyalah gunaan Narkoba di Kabupaten Pasangkayu," ungkapnya.
Dedy Frits Rajagukguk juga mengungkapkan, adapun BB yang dimusnahkan Narkotika sebanyak 29 perkara dengan keseluruhan boje 4.004 butir dan sabu-sabu seberat 39,3943 gram (berat bruto) dan BB lainnya sebanyak 23 perkara.
"Jadi dari seluruh perkara yang ada sangat nampak didominasi oleh Narkotika dan psikotropika dimana para penggunanya kebanyakan dari petani. Saya berharap kedepannya perkara Narkotika ini dapat ditekan dan dicegah sejak dini," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim