get app
inews
Aa Read Next : Berkekuatan Hukum Tetap, Kajari Pasangkayu Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Ketua DPRD Sulbar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di BNNP

Kamis, 30 Mei 2024 | 11:26 WIB
header img
Pemusnahan barang bukti narkotika. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Ketua DPRD Sulawesi Barat, Sitti Suraidah Suhardi turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Polda Sulawesi Barat di halaman kantor BNN Sulawesi Barat yang terletak di Jl. Pettarani Mamuju. Rabu (29/5/2024). 

 

Kehadiran Ketua DPRD Sulbar dalam acara tersebut menunjukkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Daerah dalam memerangi peredaran narkotika di Sulbar. 

Suraidah memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh BNNP dan Polda Sulbar. 

“Kita mengapresiasi langkah yang dilakukan hari ini oleh BNN dan Polda Sulawesi Barat yang telah berhasil menangkap pelaku peredaran Narkotika jenis Shabu dan obat-obatan daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) yang merupakan Obat terlarang di wilayah Sulbar," katanya. 

Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan langkah konkret dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Barat. 

"Dengan adanya dukungan dan komitmen dari berbagai pihak, serta rekan-rekan wartawan diharapkan Sulawesi Barat dapat menjadi daerah yang bebas dari peredaran narkotika dan generasi muda dapat tumbuh dan berkembang tanpa terpengaruh oleh bahaya narkoba," ujarnya. 

Kepala BNNP Sulbar Brigjen Pol Jemmy G P Suatan, menyampaikan bahwa, kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan kerjasama Polda Sulawesi Barat. 

Dia menjelaskan bahwa pemusnahan ini juga merupakan rangkaian proses penyidikan, dimana barang bukti yang sudah mendapatkan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan, wajib segera dimusnahkan sesuai dengan Perintah Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan kegiatan pemusnahan Dari hasil kejahatan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dari tersangka Ahmad Alias Said alias Amat alias bapa Ecce Bin Amir, tempat kejadian perkara di Jalan H. Andi Depu, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar," ucap Kepala BNNP Sulbar, Jemmy.

Adapun barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang akan dimusnahkan hari ini adalah narkotika jenis Metamfetamine (shabu) dengan berat 624,3284 gram hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika oleh BNNP Sulawesi Barat dan barang bukti obat-obatan daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) sejumlah 6900 butir yang diungkap oleh Polda Sulawesi Barat melalui direktorat reserse narkoba.

"Kegiatan ini bukan hanya acara seremonial belaka, namun lebih ditekankan kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba serta dapat memberikan manfaat yang besar terutama dalam memperkuat komitmen kita untuk memberantas narkoba dalam rangka menyelamatkan generasi muda diwilayah kita untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba)," tutup Brigjen Pol Jemmy G P Suatan.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut