MAMUJU, iNewsMamuju.id - Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju dibantu Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap ER pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan di salah satu hotel di Makassar, Sulsel.
Sesuai keterangan tertulis Rabu (20/12/2023) Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan, korban bernama SA seorang karyawan honorer, warga jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Sedangkan pelaku berinisial ER seorang karyawan swasta, warga dusun Patulana Tengah, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju tengah.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian Rp200 juta lebih. Pelaku melakukan menipu korban dengan iming-iming bisnis bersama.
"Pelaku sementara kami amankan di Posko Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim