MAMUJU, iNewsMamuju.id - Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang melibatkan seorang tenaga honorer dan pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Barat (Sulbar). Penetapan ini dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2024.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi dengan nomor: LP / B / 219 / X / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, yang diajukan oleh pelapor atas nama Sugianto. Kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial NV (28), yang merupakan tenaga honorer, dan seorang pria berinisial MS (35), yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Disdikbud Sulbar.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, kedua tersangka dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang terjadi di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Kami telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga NV dan MS resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Proses hukum dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Kompol Jamaluddin.
NV dan MS kini dijerat dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana perzinahan. Keduanya akan menghadapi proses hukum lebih lanjut dan dijadwalkan mengikuti serangkaian pemeriksaan mendalam.
Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat pemerintah serta tenaga honorer yang bekerja di institusi pendidikan. Kompol Jamaluddin menegaskan bahwa Polresta Mamuju berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional, guna memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas.
“Saat ini, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, dan kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam,” tutupnya
Editor : A. Rudi Fathir