get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Kalumpang Amankan Pelaku Tabrak Lari di Mamuju

Polda Sulbar Tetapkan Satu Nama Tersangka Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank Sulselbar

Selasa, 27 Desember 2022 | 18:58 WIB
header img
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol AKBP Syamsu Ridwan. Foto: Ist.

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Selang beberapa minggu penetapan tersangka penggelapan dana nasabah Bank Sulsebar tak ada kabar, kini muncul satu inisial nama ditetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol AKBP Syamsu Ridwan membenarkan kasus yang merugikan Nasabah sebesar 10 Miliar tersebut yang ditangani Polda Sulbar menetapkan inisial H sebagai tersangka. Inisial H ini adalah pegawai Bank Sulselbar.

"Per hari ini satu orang ditetapkan tersangka soal penipuan dan penggelapan," kata dia kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).   

Gelar perkara penetapan tersangka H digelar pada siang tadi melalui penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulbar. Selanjutnya tersangka H akan diperiksa kembali oleh Polisi.  

"Segera akan dilakukan pemanggilan kembali, pemeriksaan ini sebagai status tersangka," kata Syamsu. 

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dengan mengambil keterangan setelah pemanggilan H. Syamsu Ridwan menuturkan dalam kasus yang bergulir di kepolisian itu tidak menutup adanya tersangka baru. 

"Akan dikembangkan apakah tersangka melakukan pidana sendiri atau ada bantuan dengan orang lain dan masih dikembangkan kemungkinan tersangka lainnya," pungkasnya.

Sebelumnya, secara teknis Polda Sulbar belum bersedia membeberkan kasus ini sebab masih dalam penanganan perkara. Syamsu Ridwan mengaku Polda Sulbar akan memuat rilis pengungkapan kasus beberapa waktu kedepan.

Polda Sulbar telah memanggil saksi sebanyak 12 orang. Syamsu Ridwan mengaku puluhan saksi korban sudah memberi keterangan. Selain itu Polda Sulbar juga memanggil 4 Orang dari pihak Bank Suselbar. 

AKBP Syamsu Ridwan saat itu menjelaskan perkara ini masih sementara dalam proses penelurusan. Ia mengaku ada 3 laporan Polisi (LP), 2 ditangani jajaran Polresta Mamuju, 1 laporan Polda Sulbar. 

"3 Laporan ini sudah berstatus penyidikan, artinya kalau sudah naik sidik sudah ada bukti yang cukup sebagai tindak pidana," sebut Syamsu Ridwan, Sabtu (03/12/2022).

Editor : Adriansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut