MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Gerbong mutasi di pemprov sulbar kini ramai mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya sorotan datang dari ketua DPRD Sulbar terkait pergantinan jabatan Sekertaris Dewan Perwakila Rakyat (DPRD).
Ketua DPRD Sulbar Dr.Hj.Sitti Suraidah Suhardi, menyebutkan, Pergantian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilakukan Pj.Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrulloh dinilai melanggar UU No.23 tahun 2014 karena sebelumnya tidak berkonsultasi dan minta persetujuan dari unsur pimpinan dewan.
“Dalam UU No.23 tahun 2014 tersebut diatur dengan jelas, bahwa pengangkatan maupun pemberhentian sekretaris DPRD harus meminta persetujuan pimpinan DPRD dan Pj.Gubernur Sulbar tidak melakukan itu,” Kata Ketua DPRD Sulbar Dr.Hj.Sitti Suraidah Suhardi.
Karena itu, kata dia, seluruh anggota DPRD sepakat akan menolak mutasi yang dilakukan Pj. Gubernur itu terutama terkait pergantian Sekretaris DPRD Sulbar karena jelas telah melanggar aturan.
Pj.Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrulloh, Senin (22/1) melakukan mutasi pejabat eselon II-b, III-a, III-b, IV-a dan IV-b, di antaranya Sekretaris DPRD dari sebelumnya dijabat Abd Wahab diganti Hamzih.
Terkait dengan hal itu, DPRD secara kelembagaan mendesak Zudan Arif Fakhrulloh agar menunda pergantian Sekretaris DPRD tersebut, sampai september agar tidak menganggu kegiatan di sekretariat DPRD.
“Saya sudah koordinasi dengan Pj.Gubernur Sulbar dan berharap menunda pelantikan ini sampai september,” ujar politisi dari Demokrat itu.
Selaku pimpinan DPRD, ia mengaku Pj Gubernur tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Sulbar terkait pergantian Sekretaris DPRD tersebut.
“Unsur pimpinan DPRD Sulbar ada empat yakni ketua, wakil ketua I, II dan III, dan sudah dilakukan rapat fraksi dan memutuskan menolak nama yang diusulkan menjadi sekertaris DPRD Sulbar,” katanya.
Seluruh anggota DPRD, kata dia, telah sepakat tidak akan menerima Hamzih karena pengangkatannya tidak sah, dan masih menganggap Abd Wahab selaku Sekretaris DPRD.
“Kami menolak Hamzih untuk masuk Sekretaris DPRD dan melakukan kegiatannya sebagai kepala sekretariat. Seluruh anggota DPRD tidak akan menanggapi apapun yang disampaikan Hamzih,” ujarnya.
Sebelumnya DPRD Sulbar telah melayangkan surat penyampaian penolakan pergantian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilakukan Pj.Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrulloh yang ditanda tangani langsung ketua DPRD Sulbar Dr.Hj. Sitti Suraidah Suhardi tertanggal 26 Desember 2023.
Berikut Poin Surat DPRD Nomor : 22.00/948/XII/2023:
1Hasil rapat Pimpinan Fraksi DPRD memutuskan bahwa pergantian Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat menolak untuk dilakukan pergantian
2. Bahwa Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat masih dianggap dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan yang berpotensi akan mengganggu pelayanan di DPRD.
3. Seharusnya Pj. Gubernur mengirimkan 3 nama untuk dibahas sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD.
4. Bahwa usulan Gubernur sudah pernah dilakukan tetapi DPRD menolak nama bersangkutan;
5. Sehubungan hal tersebut diatas, kami berpendapat untuk tidak dilakukan penggantian dan sambil menunggu selesainya masa jabatan Anggota DPRD periode 2019-2024.
Editor : A. Rudi Fathir