get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD dan PUPR Sulbar Tinjau Tanah Bergerak di Mamuju Tengah

Bocor Surat Tidak Berstempel, 2 Wakil Ketua DPRD Mendukung Mutasi Sekwan 

Senin, 22 Januari 2024 | 16:14 WIB
header img
Surat Wakil Ketua DPRD Sulbar yang Mendukung Mutasi Sekwan. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Beredar surat Dewan perwakilan Rakyat (DPRD) Privinsi Sulbar mendukung pemberhentian dan oengangkatan Sekwan yang ditujukan ke Pejabat Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrulloh tertanggal 3 januari 2024.

Dalam surat yang diterima redaksi iNewsMamuju.id, tersebut dua wakil ketua DPRD Sulbar Usman Suhuria (Tidak bertanda Tangan) dan H. Abdul Rahim (bertanda Tangan) dan surat tersebut tidak berstempel DPRD Sulbar.

Berikut isi suratnya: 

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT semoga seluruh aktivitas keseharian kita senantiasa bernilai ibadah di sisi Allah SWT, amin YRA.

Menyikapi Surat Pj. Gubenur No: R/800.1.3/318/2023 perihal Konsultasi Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat, maka pada prinsifnya kami para WAKIL KETUA DPRD, sebagai Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat, menyatakan dapat memahami dan mendukung sepenuhnya keputusan Pj. Gubernur dalam pergantian Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Kebijakan Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat tentunya telah melalui proses dan mekanisme Fit Job sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih segala pertimbangan tersebut adalah hak prerogatif Pj. Gubernur dalam penempatan aparaturnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulbar melalui ketua DPRD tegas menolak pergantian jabatan sekwan DPRD.

Sitti Suraidah Suhardi, menilai pergantian jabatan sekwan yang dilakukan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrulloh dinilai melanggar UU No.23 tahun 2014 karena sebelumnya tidak berkonsultasi dan minta persetujuan dari unsur pimpinan dewan.

“Dalam UU No.23 tahun 2014 tersebut diatur dengan jelas, bahwa pengangkatan maupun pemberhentian sekretaris DPRD harus meminta persetujuan pimpinan DPRD dan Pj.Gubernur Sulbar tidak melakukan itu,” Kata Suraidah Suhardi elaku ketua DPRD Sulbar.

Hingga berita ini dturunkan masih dilakukan konfirmasi kepada kedua unsur pimpinan DPRD Sulbar dan berita ini akan di verifikasi ulang.

Pemprov Sulbar melakukan Mutasi, Promosi dan Demosi pada Jabatan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional, di Graha Sandeq Pemprov Sulbar, Senin ,22 Januari 2024

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut