PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Bertempat di Hotel Nerly, Kota Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasangkayu, laksanakan pelatihan saksi untuk peserta Pemilu untuk 2 Kecamatan, yaitu Kecamatan Dapurang dan Kecamatan Duripoku, Jumat (02/02/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP-PS) Darmawan,SH, Pemateri Akademisi dan mantan Ketua Bawaslu Sulbar periode 2018-2023 Dr Fitrinela Patulangi,SH,MH, Abd Hafid dan Komisioner KPUD Pasangkayu, dengan dihadiri puluhan peserta saksi kecamatan peserta Pemilu dari berbagai Partai dan juga saksi peserta calon Presiden dan DPD-RI.
Dalam sambutannya, Darmawan mengungkapkan, kegiatan ini merupakan pelatihan saksi peserta pemilu, yang dilaksanakan oleh Bawaslu kabupaten pasangkayu berdasarkan amanah UU 7/2017 tentang pemilihan umum, Pasal 351 ayat (8).
"Kegiatan ini penting untuk menyatukan pemahaman terhadap hak dan kewajiban serta larangan saksi peserta pemilu di TPS," ungkapnya.
Darmawan menambahkan, peran saksi sangat sentral dalam TPS, Karna saksisila yang secara langsung mengikuti seluruh rangkaian proses pungut hitung di TPS. Ia menjelaskan, saksi dapat menyampaikan keberatan kepada KPPS, dalam hal ditemukan ada tatacara yang tidak bersesusian dengan regulasi pada proses sebelum pemungutan saat pemungutan dan pasca pemungutan atau penghitungan suara di TPS, sehingga sangat penting untuk diberikan penguatan SDM.
"Olehnya kami sangat berharap agar kegiatan ini diikuti secara aktif seksama, sehingga penyampaian narasumber dapat dipahami secara total," harapnya.
Editor : Zuajie