get app
inews
Aa Read Next : 2 Pemuda Asal Polman Diamankan Ditnarkoba Polda Sulbar

Tak Ada Kapok-kapoknya Masuk Penjara, Pria Asal Polman Kembali Ditangkap Polisi karena Sabu

Rabu, 07 Februari 2024 | 11:41 WIB
header img
Foto: Doc Ilustrasi

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Seolah tak jera keluar masuk penjara, HM (38) untuk kali ketiganya harus berurusan dengan kepolisian. Saat ini HM diamankan di Rutan Mapolda Sulbar usai dibekuk oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba, pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024, sekitar Pukul 23.00 Wita.

HM warga jalan R.A Kartini, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat pernah menjalani kurungan penjara di Polres Polman atas kasus yang sama.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Cristian Rony Putra menjelaskan HM termasuk residivis yang terus jadi pantauan polisi. "Jadi saat ada informasi HM masih sering bermain barang haram itu, tim Subdit 1 langsung menuju kediamannya," katanya. 

Dibekali dengan surat perintah tugas, lanjut Dirnarkoba, Tim Subdit 1 kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang yang ada hubungannya dengan narkotika sementara HM sendiri mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya sendiri. 

Tak hanya itu, HM juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang disita petugas diperoleh dari RD yang saat ini menjadi target operasi selanjutnya dan resmi masuk daftar pencarian orang (DPO), jelas Dirnarkoba.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari penangkapan HM berupa satu sachet plastik klip bening berisi sabu sebuah pireks kaca, lima sachet kosong,  dompet dan handphone.

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.

Editor : Lukman Rahim

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut