MAMUJU, iNewsMamuju.id - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar berhasil menangkap 2 orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Botto, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman.
Dirnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Christian Rony Putra mengatakan, penangkapan itu dipimpin oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan. Kedua orang tersebut berinisial M dan R.
Dari tangan M yang lebih dulu ditangkap polisi menemukan, satu saset berisi kristal bening diduga sabu. Setelah di interogasi M mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari R.
R kemudian ditangkap, pada saat polisi melakukan penggeledahan ditemukan satu alat hisap boong di dalam kandang ayam. Tak sampai disitu, polisi menemukan satu Pireks berisi kristal bening diduga sabu, dan alat hisap.
R barang tersebut dia dapatkan dari seseorang tidak di ketahui identitasnya yang beralamatkan di Lamasariang, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman.
"Bahwa barang tersebut dia dapatkan melalui sistem tempel yang di tentukan oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya," ungkapnya.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Editor : Lukman Rahim