get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Desa Kalibamba Pasangkayu Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Sabu  

Temukan Sabu, Ditresnarkoba Polda Sulbar Ringkus Sopir Expedisi Asal Polman

Sabtu, 08 Juni 2024 | 11:58 WIB
header img
Penangkapan Pelaku Narkotika Jenis Sabu. Foto: Ilustrasi

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang di ketahui berinisial RS (27) ini diamankan disalah satu Hotel di Kabupaten Polman pada Rabu 5 Juni 2024. Sekitar pukul 13.00 WITA.

Penangkapan pelaku ini sendiri dipimpin langsung Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar Kompol Eduard Steffry Allan T.

Dirnarkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra, mengatakan, selain mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah sachet berisi kristal bening diduga sabu, 1 buah Buah kaca Pireks, 1 buah sarung tangan warna hitam, 1 buah potongan Kertas warna putih dan 1unit handphone merek Oppo warna biru.

"Semua barang bukti narkotika yang diduga sabu ditemukan disamping motor yang di kendarai oleh pelaku RS (27) yang saat dilakukan penggeledahan diakui oleh pelaku adalah miliknya pada saat tim melakukan penggeledahan," Kata Kombes Pol Christian Rony Putra, Sabtu 8 Juni 2024.

Christian Rony Putra, menyebutkan, dari hasil interogasi terhadap paku RS (27) ini diketahui bahwa barang bukti sabu didapatkan dari salah seorang pelaku yang beralamat di Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

"Jadi pelaku ini dapatkan sabu dari palu yang di beli oleh pelaku dengan harga Rp.150.000. selain itu dari pengakuan pelaku dia juga sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu di mobil truk ekspedisi yang dia kemudikan," Christian Rony Putra

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar. Dan pelaku sendiri disangkakan Pasan 114 AYAT (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Seumur Hidup atau pidana penjara paling Singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut