get app
inews
Aa Read Next : Ditresnakorba Polda Sulbar Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

2 Pengguna Sabu Asal Pinrang Dibekuk Tim Ditnarkoba Polda Sulbar

Selasa, 20 Februari 2024 | 12:40 WIB
header img
Foto: Ilustrasi/SINDOnews

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Direktorat Narkoba Polda Sulbar menangkap dua orang warga Pinrang, Sulawesi Selatan yang terbukti memiliki sabu.

Dir Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra menjelaskan, penangkapan itu berawal dari penangkapan terduga pengguna sabu berinisial B (26) merupakan warga asal Pinrang dan sehari-hari bekerja sebagai petani.

B diringkus oleh tim Subdit I Ditresnarkoba, lanjut Ditresnarkoba saat sedang istrirahat di pekarangan Masjid di Jalan H. Addi Depu Kelurahan Lantora Kecamatan Polewali Kabupaten Polman, Sabtu (17/2/2024) sekitar 21.30 wita.

Penangkapan terhadap B dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa B sering melakukan transaksi narkoba dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 sachet plastik klip dibalut isolasi hitam dan kertas almunium foil rokok yang diduga berisi sabu.

Setelah diinterogasi B mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AA yang juga merupakan warga asal Pinrang Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, tim Subdit I langsung mendatangi kediaman AA di Jalan Sulili, Lingkungan Libukang, Kelurahan Tiroang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu (18/2/2024) dini hari. 

"Saat ini B dan AA beserta barang bukti berupa sabu dan kendaraan milik B diamankan di kantor Ditnarkoba Polda Sulbar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kombes Pol Christian Rony Putra. Selasa (20/2/2024). 

Sementara itu, atas perbuatannya keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ungkapnya. 

Editor : Lukman Rahim

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut