get app
inews
Aa Read Next : Terlibat Jaringan Sabu, Oknum Polisi di Mamuju Diamankan Ditresnakoba Polda Sulbar 

Ditnarkoba Polda Sulbar Tangkap Bandar Sabu Jaringan Internasional

Kamis, 25 Januari 2024 | 11:09 WIB
header img
Dir Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra saat konferensi pers penangkapan bandar sabu jaringan internasional. Foto: iNewsMamuju/Lukman Rahim

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Ditnarkoba Polda Sulbar Tangkap Bandar Sabu Jaringanoba Polda Sulbar menangkap seorang bandar sabu jaringan internasional berinisial A (59). 

Pelaku yang diringkus oleh Tim Subdit III dibawa pimpinan Kompol Eduard Steffry Allan di salah satu rumah yang ada di Batulaya Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, Sulbar.

Dir Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra mengatakan, pelaku merupakan bandar yang telah menjadi target operasi sejak satu tahun terakhir.

"Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan A sebanyak 4 saset plastik sedang dengan berat bruto 44,62 gram," ungkap Kombes Pol Christian Rony Putra saat konferensi pers di Mapolda Sulbar. Kamis (25/1/2023). 

Kombes Pol Christian menuturkan, pelaku memperoleh barang haram dari AR yang berdomisili di Tawau Malaysia lewat pengantaran paket diperbatasan Kota Pare dan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Pelaku sudah dua kali melakukan transaksi, sebelumnya pada tahun 2022 sekitar kurang lebih 50 gram dan pada tahun 2024 sebanyak 74 gram. 

"Karena aksinya yang kedua berhasil diendus oleh Tim Subdit III Narkoba dari 74 gram sebelumnya sisa barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 44,62 gram," jelasnya. 

Dengan diamankannya barang bukti narkotika jenis sabu itu maka dapat menyelamatkan kurang lebih 352 jiwa.

Sementara itu, atas perbuatannya A dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Lukman Rahim

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut