get app
inews
Aa Read Next : Tim Satgas Ops Antik Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Narkotika Jenis Sabu

Operasi Anti Marano, Polres Pasangkayu Ringkus 4 Pelaku Narkotika 1 Target Operasi

Jum'at, 15 Maret 2024 | 10:55 WIB
header img
Wakapolres Pasangkayu Saat memimpin gelaran Press Rilis Pengungkapan Hasil Oeprasi Anti Marano. Foto: Dok Humas

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id  - Kepolisian Resor Pasangkayu melaksanakan Press Release pengungkapan Operasi terpusat dengan sandi Antik Marano 2024 yang dilaksanakan di Aula Humas Polres Pasangkayu. Jumat (16/3/2024). 

Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari sejak 1 Maret 2024 sampai 14 Maret 2024 untuk menekan peredaran narkotika, Psikotropika dan bahan berbahaya lainnya berhasil menjaring Target Operasi (TO) dengan barang bukti Narkotika jenis sabu. 

Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya yang memimpin Press Release didampingi Kabag Ops Kompol Pandu Arief Setiawan dan Kaur Bin Ops (KBO) Sat Resnarkoba IPTU Sofian Safruddin, mengatakan, Operasi Antik Marano- 2024 ini menargetkan 2 TO yakni Inisial A, 48 th alamat Bambaloka dan A, 34 th, Alamat Doda Kabupaten Pasangkayu. 

"Alhamdulillah, selama pelaksanaan Operasi Antik, Personil Polres Pasangkayu khususnya Satgas Gakkum telah berhasil mengungkap 2 TO yakni Hardi Alias Ardi dan Alman Alias Hengki dimana keduanya adalah warga Kabupaten Pasangkayu dan 2 Non TO yakni Haris Alias Aris warga Tobadak dan Hamka warga Karossa dengan jumlah BB keseluruhan 21 sachet dan berat bruto 3,96 Gram," Kata Kompol Recky Wijaya.

Ditempat yang sama Kaur Bin Ops (KBO) IPTU Sofian Safruddin juga mengatakan, "Untuk ke 4 tersangka yakni TO dan Non To dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara" Tutur Sofian.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut