get app
inews
Aa Read Next : Kasus Korupsi Unsulbar, Majelis Hakim Mendengarkan Nota Pembelaan para Terdakwa 

Kasus Korupsi Unsulbar, Kuasa Hukum Muslimin Sebut Kliennya hanya Melakukan Kesalahan Administrasi

Sabtu, 23 Maret 2024 | 19:31 WIB
header img
Kasus korupsi Unsulbar, kuasa hukum Muslimin sebut kliennya hanya melakukan kesalahan administrasi. Foto: Ist

MAMUJU, iNews.id - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) memasuki tahap persidangan, pihak kejaksaan sudah menentukan empat tersangka 

Keempat tersangka dalam kasus tersebut yakni dosen Unsulbar bernama Muslimin, mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili dan Viktoria Marinto. Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara senilai Rp8.154.329.778.

Kuasa hukum muslimin, Tamsil MH mejelaskan, kliennya hanya melakukan kesalahan administrasi.

"Seperti yang kita ketahui bahwa pengadaan alat laboratorium ini menggunakan tender cepat, dan memang diperbolehkan tender cepat dalam suatu pengadaan," jelas Tamsil.

Lebih lanjut Tamsil menegaskan, dari keterangan saksi ahli tidak ada kerugian negara sedikitpun dalam persoalan ini tentang hasil ingin meminta agar kliennya segera dibebaskan.

"Sebenarnya kalau kita merujuk ke Perpres, memang sanksi administratif. Beda lagi tipikor, kalau kita merujuk ke Perpres, hanya sanksi administratif," ujarnya.

Sementara itu, saksi ahli pengadaan barang dan jasa, Yuda kandita yang dihadirkan dalam persidangan memaparkan tidak semua harus dipidana,  apalagi ini kesalahan administrasi saja. 

"Sulbar masih banyak butuh proses pengadaan proses pembangunan, kalau setiap kesalahan dalam pandangan saya kesalahan administrasi di bawa ke ranah yang melebihi kesalahan administrasi, maka pembangunan di Sulbar bisa berhenti," katanya.

Selanjutnya Yuda menegaskan, terkait dengan hal yang dikemukakan tadi itu adalah hal yang sebenarnya sudah diatur dalam peraturan presiden.

"Peraturan presiden berbicara sebenarnya tentang administratif paling banternya kalau sudah terjadi kontrak sifatnya adalah kontraktual atau keperdataan, sehingga ketika terjadi permasalahan harusnya dikembalikan, karena terkait kami adalah ranah administrasi dan relevan dengan pasal 82 dalam Perpres yang menyatakan bahwa PA KPA PPK  ataupun pejabat pengadaan yang lalai dalam menjalankan kewajiban nya maka dikenakan sanksi administratif" jelas Yuda.

"Selain itu saksi ahli dari pihak tersangka bapak Kukuh mengatakan, saya sebagai ahli berpendapat tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut karena tidak memenuhi unsur-unsurnya. Unsur kerugian negaranya ini tidak terpenuhi, yaitu unsur nyata yang  pasti jumlahnya kenapa karena penghitungan kerugian negara atau ini dilakukan audit tidak sesuai standar pemeriksa keuangan Negera," tambahnya.

Mahrus Ali, saksi ahli hukum pidana mengatakan, ini merupakan murni kesalahan administrasi. Kalau barang dikirim tidak sesuai waktu karena alasan cuaca, itu sangat bisa dimaklumi. Ada barang yang dikirim tidak sesuai waktu tadi persidangan informasinya itu karena cuaca, itu darurat tidak bisa diprediksi, hanya administrasi aja," ungkapnya.

"Menurut saksi ahli tidak ada kerugian negara, berarti klien kami harus nya bebas dong," tegas Tamsil.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut