MAMUJU, iNewsMamuju.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, Senin (22/4/2024) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Mamuju, Muhammad Reza menyampaikan dengan hasil yang sudah diputuskan, semua pihak harus legowo menerima.
"Karena apapun itu, hasil dari putusan MK, final dan mengikat," kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (24/4/2024).
Reza menambahkan dengan keputusan itu pihaknya akan berfokus kembali untuk mendukung program yang dicanangkan pemerintah Presiden Prabowo-Gibran ke depannya.
"Seperti tagline saat kampanye kemarin, Indonesia Maju, sehingga kita akan memperjuangkan kemajuan Sulbar, juga khususnya Mamuju," jelasnya.
Editor : Zuajie