Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Polisi Dikeroyok di Tapalang, Berawal Pemuda Tepergok Rekam 2 Wanita di Toilet Masjid
Advertisement . Scroll to see content

30 Ton Pupuk Subsidi Diselundupkan ke Perkebunan Sawit, Polresta Mamuju Turun Tangan

Kamis, 10 September 2026 | 21:49 WIB
  • author Irfandi
30 Ton Pupuk Subsidi Diselundupkan ke Perkebunan Sawit, Polresta Mamuju Turun Tangan
Polresta Mamuju saat pres rilis di aula Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, Kamis (10/9/2026).

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dialihkan ke perkebunan kelapa sawit. Dalam kurun dua bulan terakhir, petugas menyita sekitar 30 ton pupuk dari lima lokasi berbeda di wilayah Sulawesi Barat.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menyebut, barang bukti disita saat diangkut menggunakan truk dan armada pikap menuju kawasan Mamuju Tengah serta Pasangkayu.

"Pupuk bersubsidi ini diambil dari Pusat Pelayanan Tani Sejahtera (PPTS), lalu dijual ke pemilik kebun sawit. Padahal, komoditas sawit tidak berhak menerima pupuk subsidi," kata Ferdyan dalam jumpa pers di Mapolresta Mamuju, Kamis (10/9/2026).

Praktik culas ini disinyalir telah berlangsung berulang kali. Para pelaku mengaku mampu mendistribusikan pupuk ilegal tersebut sebanyak dua hingga tiga kali dalam sepekan, dengan meraup keuntungan kisaran Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per pengiriman.

TKP Tadui: 1 unit truk diamankan membawa 10 ton pupuk (200 sak) milik tersangka CR.

TKP Yos Sudarso: 3 armada pikap berisi 7 ton pupuk milik tersangka LA disita.

TKP Jalan Tuna: Pikap bermuatan 2,5 ton pupuk (55 sak) milik tersangka SS dihentikan petugas.

TKP Desa Bunde (I): 1 unit truk pengangkut 10 ton pupuk NPK dan Phonska milik tersangka JF diamankan.

TKP Desa Bunde (II): 1 pikap bermuatan 3,5 ton Urea dan Phonska milik tersangka AM ditahan.

Polisi telah menetapkan para pemilik/penanggung jawab barang sebagai tersangka, sementara pengemudi dan kenek armada dijadikan saksi. Meski diancam pidana di atas 5 tahun penjara, para tersangka belum ditahan karena dianggap kooperatif.

Penyidik kini merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan, sekaligus mendalami keterlibatan pihak PPTS dalam rantai distribusi ilegal tersebut.

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut