get app
inews
Aa Read Next : Tim Seleksi Komisi Informasi Sulbar Dibentuk, Siap Mulai Proses Penjaringan

Perda Hewan Ternak Tak Bertaring, Begini Penjelasan Satpol PP Pasangkayu

Rabu, 10 Juli 2024 | 15:16 WIB
header img
Hewan ternak yang berkeliaran di area perkantoran Pemkab Pasangkayu. Foto: Edison S

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), tentang pengawasan dan penertiban Hewan ternak terkesan tek bertaring. 

Nyatanya Perda itu tidak digubris oleh pemilik ternak. Terbukti masih ada sapi peliharaan warga yang berkeliaran di Kota Pasangkayu.

Pantauan wartawan, Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 08.23 wita. Empat ekor sapi dijumpai di area perkantoran Pemkab Pasangkayu. Letaknya, tak jauh dari Masjid Al-Madaniah Jalan Trans Sulawesi, Kota Pasangkayu.

Hewan ternak yang berkeliaran jelas menandakan bahwa Perda ternak di Pasangkayu ompong.

Menanggapi keberadaan sejumlah ternak yang muncul di area perkantoran, Rabu pagi (10/7/2024), Satpol PP ternyata sudah sering menegur pemilik hewan ternak itu.

"Kita sudah sering tegur itu," ucap Harlan, Kabid Trantibum 3D Satpol PP Pasangkayu, saat dihubungia via telepon.

Harlan menyebut Perda penertiban hewan ternak, belum memberikan efek jera kepada pemilik ternak.

"Di dalam Perda itu, disebut hanya Rp100 dendanya untuk sapi, dan Rp50 untuk kambing. Pengalaman kami di lapangan, ini belum memberikan efek jera," katanya.

Dia mengatakan, Satpol PP sudah sering turun untuk melakukan razia, namun menurutnya memang pemilik ternak tidak peduli. 

"Ini juga karena denda yang sangat kecil sehingga tidak memberikan efek jera," terangnya.

Untuk sapi yang muncul di perkantoran itu, Harlan mengaku sudah mengantongi nama pemiliknya dan sudah sering ditegur sebelumnya.

"Kita sudah tegur itu dan sudah berkali-kali kami sampaikan," jelas Harlan.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut