Stop Pungli! Bupati Mamasa Tegas: Pungut Retribusi Harus Sesuai Perda

MAMASA, iNewsMamuju.id – Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, mengeluarkan pernyataan tegas terkait praktik pemungutan retribusi daerah. Dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pajak Daerah dalam Penggunaan Canal Digital Bank Sulselbar Tahun 2025 yang berlangsung di Aula SMA Negeri 1 Mamasa, Selasa (27/5), Bupati menegaskan pentingnya menjalankan pemungutan retribusi daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
"Saya menyampaikan kepada seluruh peserta pemungut retribusi saat ini, hendaknya jangan memungut pajak retribusi jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku supaya tidak terjebak pada praktik pungutan liar," ujar Welem dengan nada serius di hadapan para peserta yang terdiri dari perangkat desa dan kelurahan se-Kabupaten Mamasa.
Dalam arahannya, Bupati mengingatkan bahwa pemungutan retribusi bukan hanya soal kewajiban administrasi, tetapi juga bagian dari misi besar pemulihan daerah. Ia menyebut bahwa petugas pemungutan retribusi dari 181 desa dan kelurahan merupakan bagian dari tim pemulihan kabupaten, yang memikul tanggung jawab besar untuk merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi yang ditetapkan sebesar Rp22 miliar pada tahun ini.
Dalam kegiatan tersebut, pimpinan Cabang Bank Sulselbar juga menyampaikan dukungan penuh terhadap transformasi digital keuangan daerah. Bank Sulselbar sebagai mitra utama Pemkab Mamasa mengusulkan pemanfaatan aplikasi QRIS dalam seluruh transaksi keuangan, termasuk untuk kalangan ASN. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pembayaran retribusi.
Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor perbankan, serta kepatuhan terhadap regulasi, diharapkan praktik pungutan liar dapat diberantas dan PAD Mamasa bisa mencapai target maksimal.
Editor : A. Rudi Fathir