get app
inews
Aa Read Next : Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Papalang Mamuju

Dapat Pembebasan Bersyarat, Jessica Kumala Wongso "Kopi Sianida" Hirup Udara Bebas 

Minggu, 18 Agustus 2024 | 10:43 WIB
header img
Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan yang terkenal dengan sebutan "kopi sianida", resmi menghirup udara bebas. Foto: Dok Sindo

MAMUJU, iNewsMamuju.idJessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan yang terkenal dengan sebutan "kopi sianida", resmi menghirup udara bebas pada Minggu (18/08/2024). Setelah menjalani hukuman penjara selama lebih dari delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, Jessica akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi bahwa pembebasan ini diberikan berdasarkan evaluasi perilaku baik Jessica selama masa tahanan. "Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem Penilaian Pembinaan Narapidana di Lapas," ujar Deddy dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (18/8/2024).

Jessica Kumala Wongso mulai ditahan pada 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan yang mengejutkan publik. Kasus ini berkisar pada tuduhan bahwa Jessica telah mencampurkan racun sianida dalam gelas kopi yang dikonsumsi oleh korban, Mirna Salihin. Pada 21 Juni 2017, Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica melalui putusan kasasi Nomor 498 K/PID/2017.

Namun, berkat berbagai remisi yang diperoleh, termasuk remisi terakhir sebesar 58 bulan 30 hari, Jessica berhasil mendapatkan kebebasan lebih awal. "Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Kumala Wongso telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," jelas Deddy lebih lanjut.

Selama masa pembebasan bersyaratnya, Jessica diwajibkan untuk melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani masa pembimbingan hingga 27 Maret 2032. Kasus Jessica sempat menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan hasil rekaman CCTV yang memperlihatkan bahwa Jessica tidak terlihat langsung saat dugaan penyaluran racun dilakukan, menambah kompleksitas dari kasus yang telah menghebohkan ini.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut