get app
inews
Aa Text
Read Next : Samsat Keliling Sambangi PT Surya Lestari, Rp16,67 Juta Pajak Kendaraan Terkumpul

Kabur Usai Perkosa Anak Yatim 14 Tahun, Pria di Pasangkayu Kini Buron, Polisi Bentuk Tim Khusus

Selasa, 07 Juli 2026 | 15:08 WIB
header img
Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu tengah memburu seorang pria berinisial S (35) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Pasangkayu. (Foto: istimewa).

MAMUJU, iNewsMamuju.id -  Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu tengah memburu seorang pria berinisial S (35) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Peristiwa tersebut terjadi setelah terduga pelaku menyelinap masuk ke kamar korban pada tengah malam saat korban sedang tertidur lelap.

Peristiwa memilukan ini diduga berlangsung di sebuah rumah di Dusun Maradde, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Berdasarkan penyelidikan awal, terduga pelaku memanfaatkan kondisi pintu kamar korban yang tidak terkunci pada dini hari tersebut. S, yang selama ini dikenal dekat dan sudah dianggap seperti keluarga sendiri oleh orangtua korban, diduga langsung masuk ke dalam kamar dan melakukan kekerasan seksual saat korban tidak berdaya.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban menyadari peristiwa tersebut dan segera membuat laporan resmi ke Polres Pasangkayu.

Guna melengkapi bukti hukum, pihak kepolisian mendampingi korban untuk menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasangkayu. Dua personel kepolisian dikerahkan untuk memastikan keamanan dan memberikan perlindungan bagi korban selama proses verifikasi medis berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari orangtua korban dan saat ini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap S yang melarikan diri setelah kejadian. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari beberapa saksi.

"Kasus ini akan kami tangani secara tegas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP," ujar Eru.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku untuk segera melapor ke pos polisi terdekat dan meminta warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami guncangan psikologis yang berat akibat tindakan orang dekatnya, Polres Pasangkayu berkoordinasi dengan psikolog serta tim pendamping untuk memberikan pemulihan trauma (trauma healing).

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut