BREAKING NEWS: Manfaatkan Kepercayaan Keluarga, Pria di Pasangkayu Perkosa Anak Yatim Usia 14 Tahun
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu memburu seorang pria berinisial S (35) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Peristiwa itu diduga terjadi di rumah korban di Dusun Maradde, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Pasangkayu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban saat itu sedang tertidur di dalam kamarnya.
Penyidik menduga pelaku masuk ke kamar korban melalui pintu yang tidak terkunci. Saat kejadian, pelaku berada di rumah korban karena selama ini dikenal dekat dan dipercaya oleh keluarga, sehingga keberadaannya tidak menimbulkan kecurigaan.
Usai kejadian, keluarga segera membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Pasangkayu.
Untuk kepentingan penyidikan, korban menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum di RSUD Pasangkayu. Dua personel kepolisian turut mendampingi proses tersebut guna memastikan korban mendapatkan perlindungan selama pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski mengatakan, penyidik telah menerima laporan dari keluarga korban dan saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri.
Selain memburu pelaku, penyidik juga mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Kasus ini akan kami tangani secara profesional sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP," kata Eru.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri apabila mengetahui keberadaan terduga pelaku. Polisi meminta masyarakat segera melaporkan informasi tersebut kepada aparat agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, korban juga mendapat pendampingan psikologis untuk membantu memulihkan trauma akibat dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Pendampingan diberikan karena korban masih di bawah umur dan mengalami syok setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seseorang yang selama ini dikenal dan dipercaya keluarganya.
Editor : A. Rudi Fathir