PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Kasus Narkoba di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun 2024 mencapai 37 Kasus, Dua (2) di antaranya masih anak dibawah umur. Hal ini diungkapkan Kanit dik II sat res narkoba polres Pasangkayu IPDA Dhimas Kriesna Agusta, Senin (9/9/2024).
"Tahun 2024 ini Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Pasangkayu, ungkap jumlah kasus narkoba sebanyak 37," ujar Dhimas.
Ipda Dhimas mengungkapkan, dari laporan polisi berjumlah 30, sedangkan total yang diamankan sebanyak 37 orang. Dari 37 tersangka, lanjut Ipda Dhimas, 34 tersangka laki-laki dan 3 perempuan.
"Di antaranya terdiri dari 35 tersangka dewasa dan 2 tersangka di bawah umur," urainya.
Dari kasus tersebut, lanjut Dhimas, telah diamankan sebanyak 45,3641 gram barang bukti narkoba yang sudah disita oleh kepolisian.
"Barang bukti ini sudah ada yang kami serahkan ke kejaksaan dan masih ada yang disimpan," jelasnya.
Selanjutnya, Ipda Dhimas juga memberi informasi bahwa pihaknya telah menangani kasus narkoba terbesar di bulan Maret kemarin, dengan barang sitaan kurang lebih sebanyak 22 gram.
"Lokasi penangkapan itu di bundaran Pasangkayu, saat itu pelaku sedang mengendarai motor, dan lansung kami sergap," terangnya. (Edison S)
Editor : Zuajie