MAMUJU, iNewsMamuju.id — Warga Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, bersama Pendamping Hukum mereka, Imanuddin, kembali memenuhi undangan rapat yang digelar untuk menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan oleh pejabat dan Tim Teknis Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Rapat ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya, dengan fokus pada pengukuran ulang titik koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Polemaju Mineral Mandiri yang berada di Desa Kabuloang.
Namun, disayangkan, pihak perusahaan yang telah diundang secara resmi oleh SISTAP Sulbar tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Ketidakhadiran pihak perusahaan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga, terutama karena hanya ada perwakilan dari masyarakat yang mengaku sebagai Humas Perusahaan, bukan dari jajaran pengambil kebijakan PT. Polemaju Mineral Mandiri.
Rapat yang awalnya berjalan dengan lancar berubah menjadi sedikit tegang setelah ketidakhadiran direktur dan pengurus inti perusahaan. Warga semakin geram atas sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah ini. Imanuddin, Pendamping Hukum Warga, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang terus mengabaikan undangan.
"Kami sangat kooperatif, tetapi pihak perusahaan selalu enggan untuk hadir dan hanya mewakilkan kepada warga setempat yang bukan pengambil keputusan. Tentu kami tidak terima," tegas Imanuddin.
Ia juga mendesak agar pihak SISTAP Sulbar, yang telah mengirimkan undangan resmi, memastikan perusahaan hadir dalam pertemuan sesuai jadwal.
Setelah beberapa kali dihubungi oleh perwakilan Dinas ESDM, pihak perusahaan akhirnya berjanji untuk hadir pada pertemuan berikutnya. Hal ini membuat rapat kembali berjalan normal setelah ketegangan sempat mencuat.
Imanuddin, saat diwawancarai oleh media, menegaskan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari pertemuan pertama. Ia juga mendesak pihak terkait untuk segera menyelesaikan sengketa lahan sesuai dengan kesepakatan warga dan perusahaan.
"Penciutan lahan ini memang agak rumit karena WIUP sudah diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik lahan yang sah. Namun, ESDM dan SISTAP punya kewenangan untuk mencabut izin setelah ada upaya damai, kecuali jika proses ini berlanjut ke jalur hukum," jelasnya.
Pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, melalui Kepala Dinas ESDM dan jajaran SISTAP, beserta perwakilan perusahaan, telah sepakat untuk turun ke lapangan dalam waktu dekat. Mereka berkomitmen untuk melakukan pengukuran ulang dan memastikan lahan yang diklaim oleh perusahaan dapat dikeluarkan dari WIUP jika terbukti sesuai dengan kesepakatan awal.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam menyelesaikan konflik lahan antara warga Kabuloang dan PT. Polemaju Mineral Mandiri, yang telah berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.
Editor : A. Rudi Fathir