MAMUJU, iNewsMamuju.id - Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan tiga orang tersangka baru kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Kasubdit III Tipikor, AKBP Hengki menuturkan penyidik terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dua orang pegawai Pemprov Sulbar dan satu orang lainnya dari Pemprov Sulsel," jelasnya saat menggelar press release di aula pertemuan Ditreskrimsus Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, No. 1, Kalubibing, Mamuju, Senin (23/10/2023).
Ketiga orang tersebut yakni, Amri Eka Sakti mantan Kepala Dinas ESDM Sulbar yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Sulbar.
Sementara tersangka perempuan atas nama Dwi Novalita Tanri Abeng, ASN Pemprov Sulsel dan satu orang ASN lainnya yakni, Azhar Tauhid.
"Sebelumnya dua tersangka ini bertugas di Dinas ESDM dengan peran sebagai penginput feasibility statis," singkatnya.
Diketahui, kegiatan yang dilakukan yakni pembangunan PLTS di Dusun Salumayang Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp2.206.330.500.
Dari awal perencanaan kegiatan dibuat tidak sesuai dengan yang sebenarnya, di mana dalam dokumen perencanaan dijelaskan pembangunan 36 unit rumah hunian dan satu gereja.
Faktanya hanya ada 12 unit rumah dan satu gereja yang terbangundi Dusun Salumayang dan hal tersebutlah yang juga mengakibatkan proses pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai kontrak dan RAB kegiatan.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp322.660. 800.
Editor : Zuajie